Penandatanganan Prosedur Operasional Standar (POS) oleh Ketua YPLP-PT PGRI Jakarta dan Rektor Universitas Indraprasta PGRI
Prosedur Operasional Standar (POS) Universitas Indraprasta PGRI yang telah disusun bersama oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan seluruh Unit Kerja di lingkungan Universitas Indraprasta PGRI, telah mendapatkan dukungan dan persetujuan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP-PT PGRI) Jakarta dan telah ditetapkan oleh Rektor Universitas Indraprasta PGRI melalui Surat Keputusan Rektor Nomor: 74/R/UNINDRA/VIII/2022.
POS Universitas Indraprasta PGRI yang telah disusun, terdiri dari POS untuk Bidang Akademik dan POS untuk Bidang Non-Akademik. Selanjutnya, POS ini menjadi acuan kerja bagi seluruh Pegawai di lingkungan Universitas Indraprasta PGRI dalam menjalankan Program dan Kegiatan di Unit Kerja masing-masing.