Pembaharuan dan Pengesahan Uraian Kerja serta Peraturan Kepegawaian di lingkungan Universitas Indraprasta PGRI
Untuk meningkatkan mutu layanan yang diberikan kepada seluruh stakeholder, Universitas merasa perlu meninjau kembali Peraturan Kepegawaian dan Uraian Kerja untuk masing-masing unit kerja yang ada. Berdasarkan SK Rektor No. 68/R/UNINDRA/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021, dibentuklah Tim Pembaharuan PeraturanKepegawaian, Standar Operasional Prosedur dan Deskripsi Kerja (PPKSD) untuk melakukan review terhadap seluruh Peraturan Kepegawaian dan Uraian Kerja. Prof. Dr. H. Sumaryoto selaku Rektor Unindra menyampaikan bahwa pembaharuan tentang Peraturan Kepegawaian, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Uraian Kerja di lingkungan Unindra sangat penting, seiring dengan perubahan kondisi internal maupun eksternal Unindra. Mengingat adanya perubahan struktur organisasi di Unindra, peraturan pemerintah dan perubahan Ipteks yang mengarah ke Revolusi Industri 4.0.
Setelah bekerja selama 11 bulan dan dilakukan pembahasan secara mendalam di Pendopo Unindra, Tim PPKSD yang diketuai oleh Endang Suhendar, M.T. berhasil menyelesaikan Peraturan Kepegawaian dan Uraian Kerja terbaru Peraturan di tahun 2022 Kepegawaian No.1 Tahun 2022 dan Uraian Kerja Nomor 73/R/UNINDRA/VIII/2022 telah mendapatkan dukungan dan persetujuan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP-PT PGRI) Jakarta dan Rektor Universitas Indraprasta PGRI. Nantinya, Peraturan kepegawaian dan Uraian Kerja yang terbaru ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh pegawai di Unindra.