SK dari Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK) NOMOR: 298/SK/LAMDIK/Ak-PSB/P/III/2024 tentang Pemenuhan Syarat Peringkat Akreditasi Program Studi Pendidikan Profesi Guru tanggal 7 Maret 2024
Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) sebagai salah satu perguruan tinggi yang berada di wilayah LLDikti 3, telah menunjukkan komitmennya untuk senantiasa menjaga asas kepatuhan pada regulasi atau peraturan yang berlaku sekaligus menjaga budaya mutu dalam setiap penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi ini.
Hal ini ditunjukkan dengan diterbitkannya SK dari Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK) NOMOR: 298/SK/LAMDIK/Ak-PSB/P/III/2024 tentang Pemenuhan Syarat Peringkat Akreditasi Program Studi Pendidikan Profesi Guru tanggal 7 Maret 2024.
Setelah diterbitkannya SK tersebut, maka program studi yang baru di Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) yaitu program studi Pendidikan Profesi Guru telah dinyatakan memenuhi syarat Peringkat Akreditasi BAIK serta diijinkan untuk menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru Pendidikan dan meluluskan mahasiswa secara sah.
SK tersebut merupakan pengakuan dari LAMDIK, bahwa sebagai program studi yang baru, Pendidikan Profesi Guru Unindra telah memenuhi syarat minimum akreditasi dengan peringkat Baik. Meskipun demikian, Pendidikan Profesi Guru Unindra tetap harus mengajukan re-akreditasi paling lambat 2 tahun terhitung sejak terbitnya SK agar mendapatkan keputusan peringkat akreditasi yang definitif.