Rapat Penyusunan Pedoman Pelaksanaan RPL di Universitas Indraprasta PGRI
Jakarta, 30 Oktober 2025 — Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) menyelenggarakan rapat penyusunan pedoman pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Kamis, 30 Oktober 2025 bertempat di Kampus A Unindra.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam rangka menyiapkan panduan pelaksanaan RPL yang sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Melalui penyusunan pedoman ini, Unindra berupaya memberikan kesempatan bagi masyarakat luas, khususnya para profesional dan lulusan pendidikan nonformal, untuk memperoleh pengakuan atas pengalaman belajar serta capaian kompetensinya.
Rapat diikuti oleh perwakilan dari berbagai unit terkait di lingkungan Unindra, meliputi unsur pimpinan fakultas, lembaga penjaminan mutu, serta tim pengembang kurikulum. Dalam kesempatan tersebut, peserta membahas struktur pedoman, mekanisme asesmen, dan tata cara pengakuan hasil belajar yang akan diterapkan di tingkat universitas dan program studi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pedoman pelaksanaan RPL Unindra dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan proses rekognisi yang transparan, terukur, dan sesuai standar nasional pendidikan tinggi.