Penetapan Standar Hasil Penyesuaian PERMENDIKBUDRISTEK NO 53 Tahun 2023 Sebagai Langkah Peningkatan dan Revisi
Perangkat dokumen mutu Universitas Indraprasta PGRI telah berhasil direvisi oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 7/R/UNINDRA/I/2024 yang ditandatangani pada tanggal 8 Januari 2024 tentang penyesuaian dokumen SPMI terhadap PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 53 Tahun 2023. Rektor Unindra Prof. Dr. H. Sumaryoto menetapkan dokumen ini bersama Ketua YPLP PT – PGRI Drs. H. Diding Zainuddin, M.M pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 pukul 16.30 WIB di ruang Sasana Krida. Dokumen Standar Mutu ini juga ditandatangani oleh Tim Perumus yang diwakili oleh Ketua Tim Ad hoc: Hengki Satrianta, M. Pd., Kons., dokumen penting ini telah melalui proses pemeriksaan oleh Wakil Rektor I: Dr. Irwan Agus, S.E., M.M.S.I. dan telah disetujui oleh Sekretaris Senat Universitas: Dr. H. Taufik, M.Hum. Selanjutnya dokumen dikendalikan oleh LPM, ditandai dengan penandatanganan oleh H. Akhmad Sefudin S.E., M.M. sebagai Kepala LPM. Pada acara penetapan dokumen disaksikan oleh anggota Senat Universitas Indraprasta PGRI.
Revisi perangkat dokumen mutu ini diharapkan dapat menjadi acuan mutu di Unindra. Anggota Tim Ad hoc dan pendukung berhasil menyelesaikan 14 Standar Utama dan 15 Standar Tambahan. Standar Utama terdiri dari Standar Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. Standar Pendidikan terdiri dari 8 Standar yaitu Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses Pembelajaran, Standar Penilaian, Standar Pengelolaan, Standar Isi, Standar Pengelolaan Dosen dan Tenaga Kependidikan, dan Standar Sarana Prasarana, dan Sarana Pembiayaan. Standar Penelitian terdiri dari 3 Standar yaitu Standar Luaran Penelitian, Standar Proses Penelitian, dan Standar Masukan Penelitian. Standar Pengabdian kepada Masyarakat terdiri dari Standar Luaran Pengabdian kepada Masyarakat, Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat, Standar Masukan Pengabdian kepada Masyarakat.
Selain Standar Utama, Tim Ad hoc dan pendukung juga telah berhasil meningkatkan 11 standar tambahan dari standar tambahan yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2021. Standar tambahan ditingkatkan sesuai dengan kondisi Unindra saat ini dan target capaian standar pada setiap kriteria standar untuk beberapa waktu ke depan. Peningkatan standar terdapat pada Standar Proses Pembelajaran Daring, Standar Penilaian Pembelajaran Daring, Standar Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Standar Penerimaan Mahasiswa Baru, Standar Promosi, Standar Hubungan Masyarakat, Standar Sistem Penjaminan Mutu, Standar Visi dan Misi, Standar Program Pendidikan dan Pelatihan, Standar Kerjasama, Standar Program Kreativitas Mahasiswa. Terdapat 4 Standar tambahan, yaitu Standar Pengelolaan Keuangan, Standar Pengelolaan Sarana dan Prasarana, Standar Personalia, dan Standar Kesejahteraan Pegawai.[RL]