Pembekalan Penyelarasan Kurikulum Program Studi Berbasis Outcome Based Education (OBE)
Kurikulum merupakan nyawa dari suatu program pembelajaran sehingga keberadaannya memerlukan rancangan, pelaksanaanserta evaluasi secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman, kebutuhan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS) serta kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat, maupun pengguna lulusan perguruan tinggi.
Pada tahun 2023, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Peraturan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SPM Dikti adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPM Dikti ini terdiri dari SPM Internal (SPMI) dan SPM Eksternal (SPME). SPMI maupun SMPE harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), yang terdiri dari standar nasional pendidikan, standar naasional penelitian, dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat. Standar Nasional Pendidikan sendiri terdiri dari: standar luaran pendidikan, standar proses pendidikan, dan standar masukan pendidikan. Beberapa bab dan pasal yang terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengalami beberapa perubahan dengan peraturan yang sebelumnya. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan hal tersebut, kami bermaksud untuk mencoba mensinkronisasi isi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dengan peraturan sebelumnya dengan meninjau kembali kurikulum program studi yang ada di lingkungan Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) melalui kegiatan Pembekalan Penyelarasan Kurikulum Program Studi Berbasis Outcome Based Education (OBE) yang dilaksanakan tanggal 27 Mei 2024.

